Lawan Pembajakan Musik, Dirjen HAKI Sahkan WAMI dan SELMI

Senin, 28 September 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Pelanggaran yang banyak terjadi atas hak cipta di dunia musik mendapat perhatian serius dari Direktorat Kekayaan Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Dirjen HAKI mendaulat Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai pengelola hak cipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser rekaman.

"Pemberian ijin ini, membuat mereka bisa jalan. Tatanan yang baik dengan sebuah sistem. Kalau sistem ini berjalan baik, pencipta lagu dan profesional bisa menjaga hak-haknya," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, di Gedung Dirjen HAKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9).

Kemudian, beberapa kebijakan pun akan dilakukan oleh Dirjen HAKI. Salah satunya memblokir beberapa situs film dan musik ilegal. Dirjen HAKI akan berkerja sama dengan Kementrian Informasi dan Komunikasi.

"Jadi kita sudah kerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Ada web site yang memuat lagu-lagu ilegal, diberitahukan ke kita untuk menutup situs tersebut. Beberapa situs yang kita tutup karena tanpa ijin. Bila mereka mau membayar remunerasi tidak apa-apa. Karena keuntungan per hari saja mereka dapat Rp1,2 milyar," tegas Yasonna.

Tidak hanya itu, Yasonna pun memerhatikan royalti dari luar negeri. Karena banyak lagu-lagu Indonesia yang laku di pasar mancanegara.

"Kemudian kita pun menjajaki untuk royalti lagu dari luar negeri. Karena di beberapa negara lagu Indonesia cukup digemari. Itu bisa menjadi keuntungan intelektual yang cukup besar," pungkas Yassona. (rky)

 

Baca Juga:

  1. Lindungi Hak Cipta, Dirjen HAKI Luncurkan Aplikasi Online Merk Terdaftar
  2. BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta
  3. Kasus Pembajakan Hak Cipta Meningkat, BEKraf Lapor Bareskrim
  4. 3 Kingkong Buat Surat Hak Cipta untuk "Goyang Drible"
  5. Senang Berakting, Cassandra Lee Mulai Kesampingkan Dunia Musik

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan