Larangan Mudik dari Orang Tua Dinilai Lebih Efektif
Jumat, 24 April 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada
seluruh warga yang sedang berada diperantuan untuk tidak mudik hingga pandemi COVID-19 berakhir. Pemkab juga meminta orang tua di kampung untuk melarang anaknya yang serang merantau untuk mudik.
"Orang tua harus memberi nasihat kepada putra-putrinya, cucunya, agar bisa menjaga kesehatan dan keselamatan dengan tidak mudik," kata Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi di Yogyakarta, Kamis (22/04)
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta Larang Pasar Tiban dan Taraweh Bersama di Masjid
Menurut dia, imbauan langsung dari orang tua ini akan lebih efektif dan akan lebih banyak dituruti. Sebab, mudik hanya sebagai sarana silaturahmi, tetapi yang lebih utama keterkaitan batin orang tuanya.
"Jadi kalau orang tuanya mengiklaskan tahun ini tidak mudik akan lebih manjur," kata Immawan.
Namun bagi perantau yang sudah terlanjur mudik, para orang tua diminta untuk mengawasi proses karantina mereka.
"Pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mengetahui perkembangan kesehatannya," katanya.

Selama ini, Pemkab Gunung Kidul sudah menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) untuk untuk memantau para pemudik. Melalui SID, petugas puskesmas bisa memantau perkembangan kesehatan pemudik.
"Apalagi mereka meninggalkan nomor telepon sehingga petugas kesehatan bisa memantau. Jadi SID memudahkan tim medis memantau kesehatan sebagian besar pemudik," tutup Imawan.
Berdasarkan data terbaru Pemkab Gunung Kidul, jumlah perantau yang sudah kembali ke Gunung Kidul sebanyak 10.029 orang. Jumlah pemudik yang datang empat hari terakhir menurun, hanya sekitar 250 orang per hari. Menurutnya, ketaatan warga Gunung Kidul diperantauan cukup baik. Tercatat ada ratusan ribu warga yang merantau.
"Saat saya mengunjungi kepala desa, ada kepala desa yang berkomunikasi dengan warga perantauan. Perantau akhirnya menyetujui untuk tidak mudik," pungkas Imawan.
Baca Juga:
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman melarang seluruh PNS untuk mudik hingga Indonesia dinyatakan bersih dari corona.
"Ini sesuai larangan mudik dari Bapak Presiden. PNS harus jadi contoh masyarakat. Salah satunya tidak mudik, rajin pakai masker saat di luar rumah dan tidak menyebarkan informasi hoaks soal Corona," kata Pj Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya.
Harda melanjutkan, PNS yang nekat mudik akan diberi sanksi tegas.
"Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut agar diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS," tegas Harda.
Namun jika ada PNS perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasannya masing-masing. (Teresa Ika)
Baca Juga: