Laporan terhadap Jokowi Soal Kerumunan di NTT Kembali Kandas
Jumat, 26 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri kembali menolak laporan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan kali ini datang dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI).
Laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Perbandingan Kerumunan Rizieq Vs Jokowi Versi Praktisi Hukum
“Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk, tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kami dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).
Menurut Fery, petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya layangkan.
Namun, dia memastikan bahwa mereka tidak menerima surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.
“Intinya silakan bikin laporan secara resmi, itu jawaban yang kami terima. Jelas kami tidak puas dengan jawaban ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.
Ketika itu, Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya di NTT.
Hanya saja, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan surat laporan polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Tol Langit Bukan Cuma Buat Kepentingan Ekonomi
Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).
“Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden,” kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2).
Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law), apakah masih ada di republik ini?” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Kerumunan Jokowi di NTT Tak Disengaja, NasDem: Tidak Boleh Berprasangka Buruk ke Rakyat