Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditolak, Bawaslu: Sudah Melalui Rapat Pleno Pimpinan

Rabu, 03 April 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4), menghadirkan keterangan dari saksi-ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hadir pada kesempatan itu adalah ahli sekaligus mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017, Profesor Muhammad Alhamid. Dirinya dimintai keterangan oleh tim kuasa hukum 01 terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilaporkan tim pemenangan Anies-Cak Imin, ditolak oleh Bawaslu.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Tim kuasa hukum 01 minta keterangan Bawaslu terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang ditolak. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

"Saksi kami kemarin atas nama Fauzi, yang melaporkan ke Bawaslu mengenai pertemuan Cawapres 02 dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di GBK, itu ditolak laporan kami dengan alasan kurang syarat materil," kata anggota tim kuasa hukum Cawapres 01 kepada majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli Bawaslu Prof. Alhamid mengungkapkan Bawaslu terikat pada peraturan Bawaslu, dan menekankan ada berbagai tahapan serta kajiannya. Bila terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi untuk ditangani.

Baca juga:

Pimpinan Sidang Tegur Hotman Paris Jangan Giring-Giring Hakim MK

"Bawaslu tidak serta merta mengeluarkan atau menilai suatu dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak tanpa melalui proses kajian. Itu (keputusan) diambil dalam sebuah rapat pleno pimpinan," kata Alhamid.

"Jadi semua laporan itu tersampaikan ke semua lima orang komisioner, ketua dan anggota Bawaslu, dilaporkan dan diputuskan dalam rapat pleno, bukan kerja staff!" tegasnya. (waf)

Baca juga:

Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan