Langgar Kode Etik, Henry Yosodiningrat Gagal Jadi Anggota MKD

Rabu, 25 November 2015 - Adinda Nurrizki

Merahputih Politik - Anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat, terancam gagal jadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, Henry telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Etik DPR terkait kasus penyalahgunaan kop surat dan intervensi hukum.

Sebelumnya, Henry ditunjuk Fraksi PDIP menggantikan M Prakosa di MKD. Akibat adanya sanksi tersebut, Henry diyakini tidak bakal menduduki kursi MKD.

Berdasarkan keterangan Ketua MKD, Surahman Hidayat, Henry dijatuhi sanksi dipindahkan dari komisi II ke Komisi VIII. Selain itu, Henry terancam tidak bisa menggantikan M Prakosa di MKD dengan alasan masih dalam proses menjalankan sanksi.

"Statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia akan menjatuhkan sanksi. Dalam paradoks itu kan tidak mungkin. Keputusan sanksi sangat bulat, jelas melanggar kode etik. Sanksinya dari komisi II sekarang menjadi Komisi VIII," kata Surahman di Gedung DPR RI, Rabu (25/11).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Henry Yosodiningrat diduga telah menyalahgunakan kop surat DPR RI untuk mengintervensi penegak hukum demi kepentingan sendiri.

Kasus ini berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Junimart Girsang Bantah MKD Diiming-imingi Uang
  2. MKD Janji akan Tegakkan Hukum untuk Setya Novanto
  3. Pergantian Anggota MKD Dinilai Bisa Jaga Marwah
  4. Ketua MKD Nilai Pergantian Anggota Hal Biasa
  5. Ketua MKD Bantah Diiming-imingi Uang Miliaran Rupiah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan