Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Lama Menjomblo, Pria Ini Cabuli 3 Orang Muridnya

Zaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 20 Januari 2018

MerahPutih.com - Tak memiliki pacar, seorang guru ngaji berinisial MS (23), tega mencabuli tiga orang siswa. Ketiga korban itu, yang tak lain adalah muridnya, yang masih di bawah umur yang berinisial RK, DK, dan GG. Bahkan, korban yang saat ini menjadi korban aksi bejatnya pelaku MS itu, semuanya anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

"Nafsu, karena saya sering nonton film porno," kata pelaku (MS), kepada awak media, di Mapolrestro Kota Bekasi, Jumat, (19/1).

Sementara itu, kepada polisi, MS pun mengaku, aksi itu dilakukan, lantaran dirinya belum memiliki pacar perempuan, dan aksi itu dilakukan baru satu kali.

"Terakhir sempat kenal dengan seorang perempuan, kala itu masih duduk di bangku SMP. Perempuan itu, bukan pacarnya, melainkan hanya sebatas kenalan," tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, aksi bejat pelaku (MS) itu terkuak, setelah ada laporan dari orang tua korban AS (40), yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut.

"Kami terima laporan itu dan mulai melakukan penyelidikan. Awalnya, pelaku sempat kabur ke daerah asalnya di Lampung. Namun petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku," kata Indarto.

Sementara itu, pelaku MS sendiri lanjut Indarto, merupakan salah satu ustad atau pengajar agama di Asrama Sekolah Boarding School yang terletak di Jalan Kampus Teratai Putih Cinuning, Muatika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku beraksi saat para korban tertidur pulas. Kemudian membuka celana dan menggesek-gesek batang kemaluan ke sela-sela belahan pantat korban," imbuhnya.

Tak hanya itu saja, pelaku juga pernah melakukan aksinya dengan cara mengusap-usah perut korban dengan minyak, sambil meraba-raba bagian paha korban

"Koraban hanya diam saja karena takut jika berontak. Namun, aksi pelaku harus terhenti setelah salah satu orangtua murid curiga,"jelas Indarto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. (*)

Berita ini adalah hasil liputan Gomes Roberto, reporter atau kontributor merahputih.comuntuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. Baca juga artikel lainnya di: Antisipasi Peredaran Narkoba, Polisi Bekasi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Baca Artikel Asli