Lama Menjomblo, Pria Ini Cabuli 3 Orang Muridnya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 20 Januari 2018
Lama Menjomblo, Pria Ini Cabuli 3 Orang Muridnya

Ilsutrasi: MerahPutih/Alfi Rahmadhani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tak memiliki pacar, seorang guru ngaji berinisial MS (23), tega mencabuli tiga orang siswa. Ketiga korban itu, yang tak lain adalah muridnya, yang masih di bawah umur yang berinisial RK, DK, dan GG. Bahkan, korban yang saat ini menjadi korban aksi bejatnya pelaku MS itu, semuanya anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

"Nafsu, karena saya sering nonton film porno," kata pelaku (MS), kepada awak media, di Mapolrestro Kota Bekasi, Jumat, (19/1).

Sementara itu, kepada polisi, MS pun mengaku, aksi itu dilakukan, lantaran dirinya belum memiliki pacar perempuan, dan aksi itu dilakukan baru satu kali.

"Terakhir sempat kenal dengan seorang perempuan, kala itu masih duduk di bangku SMP. Perempuan itu, bukan pacarnya, melainkan hanya sebatas kenalan," tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, aksi bejat pelaku (MS) itu terkuak, setelah ada laporan dari orang tua korban AS (40), yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut.

"Kami terima laporan itu dan mulai melakukan penyelidikan. Awalnya, pelaku sempat kabur ke daerah asalnya di Lampung. Namun petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku," kata Indarto.

Sementara itu, pelaku MS sendiri lanjut Indarto, merupakan salah satu ustad atau pengajar agama di Asrama Sekolah Boarding School yang terletak di Jalan Kampus Teratai Putih Cinuning, Muatika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku beraksi saat para korban tertidur pulas. Kemudian membuka celana dan menggesek-gesek batang kemaluan ke sela-sela belahan pantat korban," imbuhnya.

Tak hanya itu saja, pelaku juga pernah melakukan aksinya dengan cara mengusap-usah perut korban dengan minyak, sambil meraba-raba bagian paha korban

"Koraban hanya diam saja karena takut jika berontak. Namun, aksi pelaku harus terhenti setelah salah satu orangtua murid curiga,"jelas Indarto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. (*)

Berita ini adalah hasil liputan Gomes Roberto, reporter atau kontributor merahputih.comuntuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. Baca juga artikel lainnya di: Antisipasi Peredaran Narkoba, Polisi Bekasi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

#Pencabulan Bocah #Kasus Pencabulan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Pelaku sengaja mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi guna melancarkan aksi bejatnya secara paksa
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Dunia
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
rilis terbaru dokumen berdasarkan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein sudah sepenuhnya sesuai aturan dan tidak melindungi siapa pun, termasuk Presiden Donald Trump.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Bagikan