Lakukan Penyadapan, Penyidik KPK Tidak Perlu Izin Dewas
Rabu, 05 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Aswanto, saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5).
Baca Juga:
MK Tolak Uji Formil UU KPK Baru
"Tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47.
Tindakan penyadapan, kata Aswanto, memang sangat terkait dengan hak privasi seseorang. Maka, penggunaannya harus dengan pengawasan yang cukup ketat. Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan KPK tidak boleh dipergunakan tanpa adanya kontrol atau pengawasan.

Kendati begitu, kontrol tersebut bukan dalam bentuk izin yang berkonotasi ada intervensi dalam penegakan hukum oleh Dewas kepada pimpinan KPK, atau seolah-olah pimpinan KPK menjadi subordinat dari dewan pengawas.
Dalam gugatan perkara ini, MK mengabulkan sebagian uji materiil. Sementara, mengenai uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.
Gugatan dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo dan, Mahrus Ali. (Pon)
Baca Juga:
Sekjen KPK Bilang Begini Soal Kabar Novel Baswedan Akan Dipecat