Lakukan Kartel Barang, KPPU: Izin Usaha akan Dicabut!

Jumat, 13 November 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Keuangan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berencana akan mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan kartel barang atau praktik penimbunan komoditi penting ke pasar sehingga harga barang naik.

Rencana KPPU ini didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, pengurangan pasokan komoditi ini merupakan salah satu distorsi yang dilakukan pengusaha untuk meraup keuntungan yang banyak.

“Respon beliau sangat mendukung upaya-upaya KPPU untuk melakukan penegakan hukum di bidang pangan,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada wartawan usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/11) pagi.

Syarkawi mengungkapkan bahwa tindakan curang ini akan mengundang sanksi terhadap pelaku. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha tersebut.

Seperti dilansir Setkab, para pelaku kartel ini berasal dari pengusaha daging dan beras.

 

BACA JUGA:

  1. KPPU Sebut Ada Kesamaan Antara Kelangkaan Ayam dan Sapi
  2. Investigasi Importir Sapi Nakal, KPPU Butuh 2 Tahun
  3. KPPU Monitor Adanya Kartel Sapi sejak 2013
  4. KPPU Ungkap 32 Feedloter Sapi Nakal
  5. Feedloter Sapi Bantah Dugaan KPPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan