Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Lagi, Setnov Bakal Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka oleh KPK?

Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 02 Oktober 2017

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, lembaga yang dipimpinnya tengah membahas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto.

Nantinya, pria yang karib disapa Setnov itu dapat dijerat kembali dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Hal itu disampaikan Agus pascagugatan praperadilan Setnov atas penetapan tersangkanya dikabulkan oleh ‎Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, pada Jumat, (30/9) lalu.

"Masih dibahas atau diskus‎ikan (sprindik baru untuk Setya Novanto)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (2/10).

Senada dengan Agus, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, terkait langkah hukum yang akan diambil lembaga antirasuah usai kalah dalam praperadilan yang diajukan Setnov.

Menurutnya, untuk menetapkan kembali Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK perlu mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

"Alternatif-alternatif yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang sudah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi pertimbangan KPK," ungkap Febri.

Sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada batasan para penegak hukum termasuk KPK untuk kembali menerbitkan sprindik baru selama terdapat kecukupan minimal dua alat bukti.

Tak hanya itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 juga diperkuat bahwa perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan adanya dugaan tindak pidana. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus e-KTP di: Ganjar Pranowo Bantah Tawar-Menawar Jatah E-KTP

Baca Artikel Asli