KY Diminta Turun Tangan Usut Hakim Kurangi Hukuman Edhy Prabowo

Kamis, 16 Februari 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendapatkan pengurangan hukuman dari sembilan tahun menjadi lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan jabatan publik selama dua tahun.

Putusan kasasi perkara yang melibatkan eks Menteri KKP diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Baca Juga:

KPK Setor Rp 72 Miliar dan USD 2.700 ke Kas Negara Hasil Korupsi Edhy Prabowo

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan pengurangan hukuman. MAKI mengendus adanya praktik melanggar aturan dari putusan MA tersebut, karena alasan yang digunakan tidak logis, yakni sebagai tim sukses dan membantu nelayan.

Menurutnya, putusan MA tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Termasuk menghapus denda pengganti senilai Rp 9,5 miliar dan USD 77 ribu.

"Menurut saya dalam kasus Edhy sesuatu yang tidak lagi dari pemahaman yang sederhana, misalnya kalau tidak salah dikatakan sebagai tim sukses atau apalah gitu termasuk dikurangi dendanya, itu yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, dalam perkara korupsi kalau hanya dijatuhkan hukuman penjara, hal itu terlalu ringan. Mestinya terdakwa dijatuhi pidana denda dan uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya, sebagai efek jera.

Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur, yang awalnya diputus oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 berupa pidana lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider enam bulan. Kemudian, diharuskan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu, bila tidak dibayar diganti pidana penjara selam dua tahun. Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.

Di tingkat Pengadilan Tinggi, putusan terhadap Edhy Prabowo justru diperberat menjadi sembilan tahun dan denda Rp 400 juta, subsider enam bulan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu, bila tidak dipidana selama tiga tahun. Termasuk mencabut hak politik selama tiga tahun.

Pakar hukum dari Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago mengatakan pengurungan masa hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung dari sembilan tahun menjadi lima tahun jadi preseden buruk bagi badan peradilan itu.

"Saat ini saja MA sedang babak belur sebenarnya karena ada dua hakimnya dan hakim yustisial yang disangkakan terlibat dugaan korupsi. Itu sudah jadi preseden buruk," kata Faisal.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut mendorong Mahkamah Agung yang dikomandoi M. Syarifuddin segera berbenah, terutama dalam hal pengawasan para hakim agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Kembalikan hukum itu sebagai panglima tertinggi di Indonesia," kata.

Terkait pengurangan hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo oleh hakim agung salah satunya Gazalba Saleh yang saat ini sedang terjerat dugaan kasus korupsi, KY dinilai mempunyai kewenangan mengusut sepanjang hal itu berkaitan dengan perilaku hakim karena mengawasi kinerja, perilaku, dan kode etik seorang pengadil (hakim).

"Itu merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada KY melalui undang-undang," katanya.

Baca Juga:

KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan