KY Diminta Awasi dan Memutus Mata Rantai Mafia Tanah di Lembaga Peradilan

Minggu, 10 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Di tengah carut marut isu mafia tanah yang masif terjadi di tengah masyarakat, Komisi Yudisial (KY) diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan hakim atau pemantauan persidangan.

"Fungsi pemantauan persidangan terhadap kasus mafia tanah harus dilakukan KY karena proses penyelesaiannya melibatkan lembaga peradilan," kata pakar hukum Universitas Bangka Belitung Derita Prapti Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (10/10.

Menurut Detita, tantangan terbesar dalam menyelesaikan kasus pertanahan hari ini adalah memutus rantai mafia tanah di segala sektor pemerintah, termasuk lembaga peradilan.

Baca Juga:

Akademisi Minta KY Awasi Kasus Pertanahan

"Dalam hal ini, KY punya peran yang strategis untuk memutus mata rantai tersebut, khususnya yang terjadi di lembaga peradilan," ungkapnya.

KY juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau dan melaporkan adanya indikasi mafia tanah terhadap kasus yang sedang diselesaikan di lembaga peradilan.

"Laporan masyarakat ini akan sangat memperkuat misi pengawasan KY untuk memutus mata rantai mafia tanah yang terjadi di lembaga peradilan, yang secara khusus melibatkan hakim," ujarnya.

Tangkapan layar ketika Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Ilustrasi - Tangkapan layar ketika Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Untuk itu, kata dia, saat ini KY harus memformulasi model pemantauan yang kontekstual terhadap kasus pertanahan yang memiliki tipologi khusus.

"Dalam mewujudkan model pemantauan kasus pertanahan tersebut, KY sangat terbuka terhadap pihak mana pun yang ingin memberikan ide atau gagasan yang akan memperkaya referensi KY dalam merumuskan model pemantauan yang ideal," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Sepanjang 2019-2021, KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan