Akademisi Minta KY Awasi Kasus Pertanahan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 10 Oktober 2021
Akademisi Minta KY Awasi Kasus Pertanahan

Komisi Yudisial. (Foto: MP/komisiyudisial.go.id.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pertanahan yang muncul di persidangan sangat banyak. Peran pengawasan dan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) adalah masalah serius untuk dilakukan terhadap proses persidangan kasus-kasus pertanahan yg diperiksa dan diadili hakim di persidangan.

"Kasus pertanahan saat ini menjadi isu serius dengan pelbagi kompleksitas permasalahannya dari hulu hingga ke muara yang muncul di persidangan," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M Musa dalam keterangannya, Minggu (10/10).

Menurutnya, modus operandi dan rekayasa yang tersistemisasi dari para oknum sejak awal kepemilikan tanah, dengan dasar "menciptakan" legalitas formal kepemilikan, menjadi persoalan mendasar terhadap kesejatian hak-hak tanah dari rakyat menjadi terabaikan.

Baca Juga:

Sepanjang 2019-2021, KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan

Dengan demikian, kata Musa, KY dituntut kejeliannya menilai secara integral suatu persoalan kasus pertanahan yang diadili, tidak hanya menilai realitas sikap prosedural dan prilaku formal hakim dalam proses menegakkan hukum.

"KY juga diharapkan lebih cerdas memahami kausalitas persoalan yang disidangkan, sehingga keterselubungan permainan dalam mengadili kasus tanah bisa terungkap," ujarnya.

Tangkapan layar ketika Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Ilustrasi - Tangkapan layar ketika Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Musa melanjutkan, KY harus berani menerjemahkan fungsi pengawasannya terhadap hakim.

Tidak hanya menilai dari persoalan perilaku hakim yang kasat mata dalam proses peradilan untuk memahami ketercelaan perilaku hakim saat mengadili kasus-kasus pertanahan di daerah-daerah.

"Pengetahuan hukum masyarakat sangat rendah sehingga tidak menutup kemungkinan menjadi korban para 'predator tanah' berkerah putih," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

#Komisi Yudisial #Sengketa Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Suasana tujuh calon anggota Komisi Yudisial saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Indonesia
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Pansel seleksi KY dicecar apakah memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Indonesia
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Seluruh proses seleksi calon anggota KY dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Khamozaro memang sedang menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat di Sumatra Utara.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
Komisi Yudisial telah mengumumkan 13 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM. Semuanya akan menjalani uji kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Indonesia
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Bagikan