Kutip Bansos COVID-19, Ketua RT di Jakarta Dipecat

Kamis, 25 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui, masih ada oknum ketua RT di Jakarta yang memangkas bantuan sosial tunai (BST) milik warga penerima bansos COVID-19.

Tapi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari tak menjelaskan berapa angka dana BST yang dipotong oleh oknum ketua RT tersebut.

"Cuman untuk ongkos jalan," ucap Premi usai rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga:

Menguak Duit Korupsi Bansos Buat Honor Pelantun Sakitnya Tuh Disini

Anak buah Gubernur Anies ini mengungkapkan, pihak ketua RT yang melakukan modus pemotongan dana COVID-19 tersebut pun kini sudah diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.

Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per KK kepada 1.055.216 KK mulai Januari hingga April 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per KK kepada 1.055.216 KK mulai Januari hingga April 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

"Dia berhenti menjadi ketua RT/RW, di pergubnya itu jelas mengatur sanksi-sanksi," papar Premi.

Baca Juga:

KPK Korek Keterangan Effendi Gazali Terkait Kasus Korupsi Bansos

Namun, Premi mengklaim kalau modus pemotongan BST itu tidak banyak terjadi. Hingga saat ini, Premi mengaku pihaknya baru menemukan satu oknum ketua RT tersebut.

"Oh enggak, ini hanya oknum, enggak banyak cuman satu waktu itu," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Jaksa Cecar Pejabat Kemensos Soal Perintah Hapus Dokumen Bansos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan