Kutip Bansos COVID-19, Ketua RT di Jakarta Dipecat
Kamis, 25 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui, masih ada oknum ketua RT di Jakarta yang memangkas bantuan sosial tunai (BST) milik warga penerima bansos COVID-19.
Tapi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari tak menjelaskan berapa angka dana BST yang dipotong oleh oknum ketua RT tersebut.
"Cuman untuk ongkos jalan," ucap Premi usai rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Menguak Duit Korupsi Bansos Buat Honor Pelantun Sakitnya Tuh Disini
Anak buah Gubernur Anies ini mengungkapkan, pihak ketua RT yang melakukan modus pemotongan dana COVID-19 tersebut pun kini sudah diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.

"Dia berhenti menjadi ketua RT/RW, di pergubnya itu jelas mengatur sanksi-sanksi," papar Premi.
Baca Juga:
KPK Korek Keterangan Effendi Gazali Terkait Kasus Korupsi Bansos
Namun, Premi mengklaim kalau modus pemotongan BST itu tidak banyak terjadi. Hingga saat ini, Premi mengaku pihaknya baru menemukan satu oknum ketua RT tersebut.
"Oh enggak, ini hanya oknum, enggak banyak cuman satu waktu itu," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Jaksa Cecar Pejabat Kemensos Soal Perintah Hapus Dokumen Bansos