Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kunjungi Zona Merah COVID-19 di Kayu Putih, Kapolda Metro Pastikan Tingkatkan 3T

Angga Yudha Pratama - Senin, 07 Juni 2021

Merahputih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengunjungi Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur untuk melihat pelaksanaan penanganan COVID-19 di kawasan tersebut. Disana, ada 22 warga yang positif COVID-19 sehingga dijadikan Zona Merah.

Warga RT 011/09 sendiri berjumlah 318 jiwa. Dia juga menyebutkan mekanisme 3T yakni tracing, testing, treatment akan terus ditingkatkan.

"Sehingga jika terjadi klaster di pemukiman, langkah cepat dan tindakan cepat dipastikan terlaksana," kata Fadil di lokasi, Senin (7/6).

Baca Juga

Kapolda Metro Peringatkan Seluruh Kapolsek Serius Tangani COVID-19

Alumnus akpol 1991 itu juga meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi warga RT 11/RW 09, Kelurahan Kayu Putih yang terkonfirmasi negatif COVID-19. "Kami menggelar vaksinasi, ada 400 dosis kami siapkan untuk seluruh warga di sini," katanya.

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan terus melaksakan operasi yustisi dan meningkatkan masyarakat terkait protokol kesehatan. "Masyarakat harus terus diingatkan, karena mungkin sudah mulai jenuh, tetapi kami TNI-Polri tidak boleh jenuh," kata pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Fadil memastikan pihaknya bersama TNI dan jajaran pemprov DKI akan terus bahu membahu bersama masyarakat mengatasi COVID-19. "Tanpa keterlibatan masyarakat, tanpa mobilitas dari komunitas tingkat bawah, tentunya mikro lockdown tidak akan terlaksana dengan baik," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengunjungi Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur (MP/Kanugraha)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan langkah terobosan dan konsolidasi dengan semua pihak untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan Tim Pemburu COVId-19 Polda Metro Jaya yang terdiri dari personel TNI, Polri dan aparat Pemprov DKI.

Para personel ini disiagakan selama 24 jam untuk menerima laporan baik dari masyarakat atau dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, jika ada indikasi klaster baru COVID-19 di permukiman. Selain siaga selama 24 jam menerima laporan, tim ini juga akan menindak jika ada kerumunan yang membandel, dan tidak mengikuti ketentuan perundangan protokol kesehatan.

"Mulai dari Pergub, Perda dan aturan lainnya, maka tim pemburu dan penindak ini akan kita turunkan," kata Fadil.

Baca Juga

Ketum PBSI Beberkan Alasan Tunjuk Kapolda Metro Jadi Sekjen

Fadil menjelaskan pemberdayaan tim pemburu COVID-19 ini adalah sebagai langkah konsolisasi pihaknya bersama TNI dan aparat Pemprov DKI untuk mengingatkan kembali dan tetap siapa menghadapi kemungkinan peningkatan kasus.

"Oleh sebab itu apel konsolidasi ini untuk melakukan tindakan nyata di basis komunitas dan tindakan nyata penegakan disiplin prokes. Dengan konsep sinergi semua sektor termasuk pelibatan masyarakat," tutup dia. (Knu)

Baca Artikel Asli