Kukuhkan Dewan Pengupahan, Anies: Pertimbangkan dengan Baik Saat Tentukan Upah
Rabu, 23 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melaksanakan prosesi pengukuhan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10).
Anies menjelaskan alasan Pemprov DKI mengukuhkan anggota Dewan Pengupahan karena sejak menjabat belum pernah dilantik ataupun dikukuhkan.
Baca Juga:
"Mereka bertugas selama tiga tahun sampai dengan tahun 2022. Selama ini tidak pernah dilakukan proses pengukuhan, hanya dapat surat tugas saja," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Anies pun berharap dengan Dewan Pengupahan menentukan kebijakan pengupahan dipertimbangkan dengan baik. Sebab Ibu Kota merupakan barometer daerah lain.
"Dan kita ingin Dewan Pengupahan menjadi tempat di mana berbagai faktor di dalam penentuan upah itu betul-betul dipertimbangkan dengan baik karena di Jakarta punya implikasi nasiona," tuturnya.
Anies menuturkan, di dalam keanggotaan Dewan Pengupahan DKI, telah memiliki unsur yang lengkap. Mulai dari ekosistem ketenagakerjaan yang mencakup unsur pengusaha, pemerintah, pekerja, akademisi, dan peneliti dari Badan Pusat Statistik.
Dengan demikian, sambung Anies, Dewan Pengupahan ini akan sangat membantu Pemprov DKI dalam menentukan kebijakan terkait pengupahan.
"Kami berharap Dewan Pengupahan ini akan menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pengupahan di DKI Jakarta," jelas Anies.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah mengharapkan terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pengupahan dalam mengambil keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
"Supaya kebijakan penetapan UMP yang diambil tidak memberatkan satu pihak. Tetapi sama-sama menguntungkan semua pihak," jelas Andri.(Asp)
Baca Juga: