Kubu SYL Sebut Jaksa KPK tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal ke Nayunda

Selasa, 09 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa membuktikan pembayaran jasa Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah. Demikian disampaikan kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7).

Nayunda Nabila ialah biduan yang sempat mengisi acara di Kementerian Pertanian (Kementan). "Hal itu juga tidak bisa dibuktikan jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," kata kuasa hukum SYL.

Jaksa bahkan dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan soal sumber dana pembayaran Nayunda. Tak hanya itu, kubu SYL juga menilai jaksa sangat tendensius dan menyerang personal ketika menyinggung soal politikus NasDem tersebut menyawer Nayunda.

Baca juga:

Balas Pantun Jaksa, SYL Samakan Diri dengan Tangisan Umar Bin Khatab

"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang ialah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyindir SYL dengan pantun. SYL diminta tidak mengaku sebagai pahlawan jika masih suka biduan. "Jalan jalan ke Kota Balikpapan. Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan Jikalau engkau masih suka biduan," kata Meyer saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).(Pon)

Baca juga:

Pantun Jaksa untuk SYL: Nangis Sesenggukan hingga Masih Suka Biduan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan