MerahPutih.com - Kubu pengadu menilai sanksi peringatan keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya’ri, dinilai belum cukup.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen, menilai seharusnya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemecatan kepada Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,"kata Patra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/2).
Baca Juga:
KPU Digugat Rp 1 Triliun karena Terima Pendaftaran Pilpres Gibran
Adapun, Hasyim sendiri diketahui sebelumnya juga pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.
Patra adalah kuasa hukum dari Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Ketiga aktivis itu mengadukan tujuh komisioner KPU ke DKPP setelah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan KPU harus melanggar etik penyelenggara pemilu untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. “Sebaliknya kalau taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam pemilu tahun 2024," imbuh mantan Direktur YLBHI itu.
Baca Juga:
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kerena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU lainnya dalam perkara pengaduan yang sama, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. (Pon)
Baca Juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP