MerahPutih.com - Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Permohonan yang diajukan mencakup pembatalan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan.
Baca juga:
Praperadilan Perdana Digelar, Putusan MK Jadi Kartu As Kubu Tersangka Eks Jampidsus
Kubu penggugat menilai serangkaian tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung tidak sah.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,
Kuasa hukum Febrie, Farizi, di PN Jaksel, Selasa (18/8).
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Mereka mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026, serta penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul City pada 8–9 Juli 2026.
Selain itu, kuasa hukum meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Mereka juga menilai tindakan pencekalan Febrie ke luar negeri selama 20 hari tidak sah.
Kuasa hukum turut menyoroti surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, yang dianggap sebagai turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang tidak sah.
Baca juga:
Barang Bukti Diminta Dikembalikan
Farizi menegaskan seluruh barang, dokumen, dan data hasil penggeledahan serta penyitaan harus dinyatakan tidak sah.
“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujarnya.
Kuasa hukum meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan mengembalikan barang milik Febrie dan keluarganya dalam keadaan utuh.
Baca juga:
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Permintaan Putusan Adil
Sebagai penutup, Farizi menyampaikan permohonan agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandasnya. (Pon)