Kubu Cagub Bengkulu Rohidin Mau Lapor Dewas KPK Terkait OTT Jelang Masa Tenang
Minggu, 24 November 2024 -
MerahPutih.com - Pemeriksaan calon Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah oleh penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Mapolres Bengkulu berbuntut panjang.
Tim Hukum pasangan petahana Pilkada Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani mengancam akan melaporkan situasi pemeriksaan calon kepala daerah itu kepada Dewan Pengawas KPK dan Kementerian Hukum. Alasannya, pemeriksaan dilakukan di masa tenang Pilkada.
"Sudah jelas bahwa paslon Rohidin ini sedang berkontestasi, dan proses ini memasuki masa tenang pilkada dan dilakukan operasi seperti ini, ini zalim dan dipastikan akan kami bawa ke Dewas KPK dan Materi Hukum," kata Tim hukum Paslon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Jecky Haryanto, di Mapolres Bengkulu, Minggu (24/11).
Baca juga:
Tim hukum Pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 lainnya Aizan Dahlan menyatakan pemeriksaan terhadap jagoan mereka itu telah melanggar aturan masa tenang Pilkada.
Menurut Aizan, seharusnya pasangan calon ketika ada proses hukum maka harus ditangguhkan menunggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak selesai. Dia juga menuntut KPK segera membebaskan cagub petahana Pilkada Bengkulu itu.
Baca juga:
Tim Hukum Sebut KPK Langgar Masa Tenang Periksa Cagub Bengkulu Rohidin
"Makanya kami minta paslon tidak bisa diganggu gugat, paslon harusnya keluar, kalau mau diperiksa silakan, tetapi setelah itu dia dikembalikan ke rumahnya. Karena sekarang ini sudah masa tenang dan masuk pencoblosan, jangan menghilangkan hak suara," tandas Aizan.
Diberitakan Antara sebelumnya, KPK telah mengamankan Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu petahana Rohidin Mersyah. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya yang ditangkap dalam OTT di Bengkulu, semalam. (*)