Kubu AMIN Sebut Kecurangan Pemilu Dimulai Sejak Terbitnya Putusan MK No 90

Sabtu, 23 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berisi tentang ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi kriteria calon Wakil Presiden.

Sementara, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN ke MK menghendaki agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Baca juga:

Hanura Fokus Daftarkan PHPU DPRD di MK, Sengketa DPR Dilepas

“Ya, tentu harus diulang kalau misalnya kejadian semacam ini, mau tidak mau, karena kan (cawapres) nomor dua tentunya atas perintah Mahkamah Konstitusi itu harus mengganti calon wakil presiden,” ujar Sugito dikutip Antara, Sabtu (23/3).

Selanjutnya, muncul keberatan-keberatan dari publik terkait putusan MK tersebut. Sehingga ada putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga:

Tiga Hakim Konstitusi Jadi Ketua Panel Sidang PHPU Pileg

“Kita juga melakukan berbagai macam persoalan yang terkait dengan pemilu di Bawaslu, dan itu jumlahnya ratusan karena Tim Hukum Nasional AMIN itu sudah di 34 provinsi,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (21/3), tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.

Baca juga:

Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan