Kuasa Hukum Tak Tahu Penahanan Paspor Beng Ong
Rabu, 07 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan, tadinya tim kuasa hukum tidak mengetahui penangkapan Beng Ong oleh petugas Imigrasi di Bandara Soetta.
"Ya, saya tidak mengetahui proses penahanan paspor Beng Ong. Coba anda tanya saja ke pihak petugas Imigrasi," kata Yudi saat ditemui usai pemeriksaan Beng Ong di Kantor migrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9).
Setelah ada laporan dari pihak Imigrasi dan pemberitahuan dari Beng Ong, tim langsung meluncur ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Beng Ong merupakan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) kemarin.
Beng Ong diamankan imigrasi lantaran penyalahgunaan visa yang dipakai ke Indonesia. Dengan memakai visa kunjungan, Beng Ong justru dihadirkan sebagai saksi ahli, dan dituding jaksa menerima bayaran.
Berangkat dari hal itu kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan hadirnya Beng Ong sebagai saksi ahli. Karena menilai Ong melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Abi)
BACA JUGA: