Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan
Jumat, 30 September 2022 -
Merahputih.com - Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor terakhirnya ke Bareskrim Polri, Jumat (30/9).
Wajib lapor ini dilakukanya sebelum ia menjalani pelimpahan ke Jaksa karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah saat menjalani wajib lapor.
Baca Juga:
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
“Komitmen tim dan Ibu Putri sama yakni penuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," ujar mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Febri Diansyah melanjutkan, karena berkas kasus itu dinyatakan P21, maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama klien.
Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan. Wanita paruh baya itu berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif.
"Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," tegas Febri.
Baca Juga:
Komjak Khawatir Jaksa Penuntut Kasus Ferdy Sambo Diintervensi
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. Dengan demikian, para tersangka di dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni I Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Polri juga telah menetapkan Sambo dan enam orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Enam tersangka lainnya di kasus ini yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan Kasubbagaudit Baggak etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. (Knu)
Baca Juga: