Kuasa Hukum: Reza Artamevia Minta Direhabilitasi
Kamis, 01 September 2016 -
Merahputih artis- Kuasa hukum Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah mengatakan akan segera mengirim surat permohonan rehabilitasi kliennya kepada Kapolda NTB, Kamis (1/9). Mengingat test urine menujukkan hasil positif.
Hal ini diajukan sesuai dengan permintaan keluarga dari Reza agar yang bersangkutan bisa melepaskan diri dari jeratan narkoba.
"Hari ini, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat tersebut," kata Ramdan kepada awak media, Kamis (1/9).
Menurut Ramdan, pengajuan permintaan rahabilitasi bagi pecandu narkoba merupakan hak yang dilindungi UU.
"Bahwa Permohonan ini memiliki dasar hukum sebagai mana diatur pada Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 13 (4) PP No 25 tahun 2011 jo SEMA RI No. 03 Tahun 2011, oleh karenanya Reza layak untuk diobati dan di rehab agar kembali normal," terangnya.
Lebih lanjut, katanya, guna mengungkap kasus ini, tim kuasa hukum Reza akan mendukung upaya Polda NTB menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, bahkan kita siap membantu Polda NTB mengembangkan perkara ini.
Terkait, lokasi Panti Rehab, tim kuasa hukum akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Untuk tempat Rehabilitasi Klien kami mengikuti petunjuk dan arahan Polda NTB sebagai penyidik dalam perkara ini," imbuhnya.
BACA JUGA:
- Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Pribadi Gatot Brajamusti
- Terjerat Kasus Narkoba, Putri Reza Artamevia Dilarang Lihat Medsos
- Mengejutkan, Diciduk Bersama Aa Gatot Reza Artamevia Ternyata...
- Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Aa Gatot
- Geledah Rumah Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu 10 Gram dan 30 Jarum Suntik