Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7).

Empat hakim yang akan dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

"Betul," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (6/7).

Hakim Andi Saputra Tidak Dilaporkan

Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak termasuk dalam laporan yang diajukan ke KY. Dodi menjelaskan, Andi merupakan hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam putusan perkara tersebut.

Karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir.

Alasan Pelaporan ke Komisi Yudisial

Dodi mengatakan laporan ke Komisi Yudisial didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim selama proses persidangan.

Salah satu yang disoroti ialah jalannya persidangan yang disebut berlangsung hingga larut malam. Bahkan, menurutnya, sidang pernah berakhir pada pukul 00.20 WIB.

Baca juga:

Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding

Menurut Dodi, kondisi tersebut dinilai tidak memperhatikan kesehatan Nadiem yang saat itu sedang sakit. Terlebih, sebagian persidangan berlangsung pada bulan Ramadan yang disebut seharusnya mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026.

Selain itu, kuasa hukum menilai majelis hakim tidak memberikan alokasi waktu yang seimbang antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum selama pemeriksaan perkara.

Soroti Pertimbangan Putusan dan Penggunaan AI

Dodi juga menyoroti pertimbangan putusan yang disebut memiliki kemiripan dengan replik jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan tim kuasa hukum, sekitar 41 persen dari sampel 11 dari 20 halaman pertimbangan putusan terdeteksi menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan penggunaan ajaran Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan hukum.

Kuasa hukum turut menilai majelis mengabaikan keterangan saksi Roni Dwi Susanto dan Eko Rinaldo mengenai SPTJM, serta mengesampingkan dua audit BPKP Tahun 2024 dan pendapat ahli Agung Firman Sampurna serta affidavit Gatot Supiartono.

Baca juga:

Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Selain pidana penjara, Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun. (Pon)

Baca Artikel Asli