Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Tunggu Putusan Praperadilan

Jumat, 03 Mei 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Jumat (3/5). Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan kliennya menghormati proses hukum dan tidak berniat menghambat jalannya penyidikan di lembaga antirasuah. Mustofa meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya sampai ada putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami dengan hormat mohon pemeriksaan kepada klien kami dapat ditunda sampai dengan proses permohonan praperadilan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Mustofa dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Baca juga:

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

Mustofa menjamin Gus Muhdlor tidak akan melarikan diri selama proses praperadilan. Dia juga memastikan bakal menghadirikan kliennya di KPK setelah praperadilan rampung. “Selama proses praperadilan, kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri. Kami siap untuk menghadirkan klien kami di hadapan penyidik setelah putusan praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihkanya telah menerima surat dari kuasa hukum Gus Muhdlor yang menyebut kliennya tidak dapat memenuhi panggilan.

“Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali.(Pon)

Baca juga:

Tidak Terima Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Gugatan Prapradilan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan