"Sesuai Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Jadi penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) dilaksanakan secara sah berdasarkan perintah UU," katanya.
Pernyataan Katarina ini merupakan jawaban ketika salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan KPK melanggar hak prerogatif Presiden Jokowi dengan menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Menurut Katarina, mekanisme seseoorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan sesua Pasal 44 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 UU KPK.
Jika mengacu pada pasal UU KPK, Menurut Katarina, dalil kuasa hukum Budi Gunawan yang mengatakan penetapan tersangka bertujuan mengambil alih dan mengintervensi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri tidak benar.
"Apa yang dilakukan termohon semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab termohon atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK," katanya.
>Baca Juga: KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka>
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komjen Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tidak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)