Kuasa Hukum KPK Klaim Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Langgar UU


Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak melanggar undang-undang saat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan kuasa hukum KPK, Katarina Mulia Girsang dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
"Sesuai Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Jadi penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) dilaksanakan secara sah berdasarkan perintah UU," katanya.
Pernyataan Katarina ini merupakan jawaban ketika salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan KPK melanggar hak prerogatif Presiden Jokowi dengan menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Menurut Katarina, mekanisme seseoorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan sesua Pasal 44 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 UU KPK.
Jika mengacu pada pasal UU KPK, Menurut Katarina, dalil kuasa hukum Budi Gunawan yang mengatakan penetapan tersangka bertujuan mengambil alih dan mengintervensi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri tidak benar.
"Apa yang dilakukan termohon semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab termohon atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK," katanya.
Baca Juga: KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka
Sebelum, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan KPK melanggar UU karena lembaga antirasuah tersebut tidak pernah memanggil Budi Gunawan sebagai saksi. Bahkan, KPK disebut tidak punya alat bukti ketika menetapkan mantan ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka.
"Karena kenyataannya pemohon (Budi Gunawan) ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Kemudian termohon (KPK) baru mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi dan menyita rekening pemohon," kata Maqdir.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komjen Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tidak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
