Kuasa Hukum KPK Klaim Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Langgar UU

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Kuasa Hukum KPK Klaim Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Langgar UU

Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak melanggar undang-undang saat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan kuasa hukum KPK, Katarina Mulia Girsang dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

"Sesuai Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Jadi penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) dilaksanakan secara sah berdasarkan perintah UU," katanya.

Pernyataan Katarina ini merupakan jawaban ketika salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan KPK melanggar hak prerogatif Presiden Jokowi dengan menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Menurut Katarina, mekanisme seseoorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan sesua Pasal 44 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 UU KPK.

Jika mengacu pada pasal UU KPK, Menurut Katarina, dalil kuasa hukum Budi Gunawan yang mengatakan penetapan tersangka bertujuan mengambil alih dan mengintervensi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri tidak benar.

"Apa yang dilakukan termohon semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab termohon atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK," katanya.

Baca Juga: KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka

 

 

Sebelum, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan KPK melanggar UU karena lembaga antirasuah tersebut tidak pernah memanggil Budi Gunawan sebagai saksi. Bahkan, KPK disebut tidak punya alat bukti ketika menetapkan mantan ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka.

"Karena kenyataannya pemohon (Budi Gunawan) ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Kemudian termohon (KPK) baru mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi dan menyita rekening pemohon," kata Maqdir.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komjen Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tidak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)

#KPK Vs Polri #Polri #Praperadilan BG
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - 1 jam, 6 menit lalu
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Indonesia
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Soliditas kedua institusi Polri dan TNI menjadi kunci kekuatan bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Indonesia
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
alat deteksi LGBT ini penting untuk mencegah masuknya individu dengan potensi penyimpangan ke dalam institusi Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Indonesia
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ungkap 228 Kampung Narkoba di Indonesia, 118 di antaranya berhasil jadi Kampung Bebas Narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penyerangan Polres Mamberamo Raya, Papua, bermula dari laporan keributan warga yang diduga terpengaruh minuman keras di sekitar perempatan SD Adven Burmeso.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Indonesia
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
As SDM Kapolri, Irjen Anwar menyoroti munculnya fenomena “Polisi Cinta Sunah” (PCS)
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Indonesia
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri baru saja menggelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Mendiktiristek, Brian Yulianto, mengapresiasi langkah Polri untuk menciptakan generasi cerdas.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Indonesia
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Polri kini sudah memiliki 672 SPPG. Namun, SPPG Polri yang paling banyak berada di Jawa Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Bagikan