Kuasa Hukum KPK Klaim Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Langgar UU
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak melanggar undang-undang saat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan kuasa hukum KPK, Katarina Mulia Girsang dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
"Sesuai Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Jadi penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) dilaksanakan secara sah berdasarkan perintah UU," katanya.
Pernyataan Katarina ini merupakan jawaban ketika salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan KPK melanggar hak prerogatif Presiden Jokowi dengan menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Menurut Katarina, mekanisme seseoorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan sesua Pasal 44 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 UU KPK.
Jika mengacu pada pasal UU KPK, Menurut Katarina, dalil kuasa hukum Budi Gunawan yang mengatakan penetapan tersangka bertujuan mengambil alih dan mengintervensi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri tidak benar.
"Apa yang dilakukan termohon semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab termohon atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK," katanya.
Baca Juga: KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka
Sebelum, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan KPK melanggar UU karena lembaga antirasuah tersebut tidak pernah memanggil Budi Gunawan sebagai saksi. Bahkan, KPK disebut tidak punya alat bukti ketika menetapkan mantan ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka.
"Karena kenyataannya pemohon (Budi Gunawan) ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Kemudian termohon (KPK) baru mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi dan menyita rekening pemohon," kata Maqdir.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komjen Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tidak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
4.217 Polis Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando