Kuasa Hukum Jessica: Kalo Cuma Perkiraan Itu Ahli Nujum, Bukan Saksi Ahli

Kamis, 22 September 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Anggota kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan pihaknya ingin memperjelas bahwa Jessica bukan pelaku pembunuh Mirna.

"Kami hanya ingin menjelaskan bahwa Jessica bukan pelaku pembunuh Mirna. Kalau kita lihat enggak ada motifnya perbuatanya itu enggak ada," ujar Yudi saat ditemui usai persidangan, di Pengadila Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Yudi menjelaskan ahli, hakim dan jaksa sengaja untuk dipancing beropini dibilang apa ada dipotong sepenggal supaya itu menjadi terang bagi mereka.

"Kami sengaja untuk memancing pihak Jaksa, ahli, dan hakim untuk beropini agar jelas masalahnya," tuturnya.

Menurut Yudi apa yang disampaikan oleh saksi ahli di persidangan tadi supaya terang. Jangan ahli memunculkan fakta baru itu sesat.

"Saya katakan kalo ahli bisa membentuk fakta baru itu sesat namanya dalam dunia hukum pidana harus melihat, mendengar dan mengalami. Kalu cuma perkiraan itu ahli nujum," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan ke-23 Jessica yang digelar, Rabu, 21 September 2016 lalu, pihak Jessica meminta sidang untuk ditunda, lantaran mereka mengaku tidak memiliki saksi lagi untuk dihadirkan dalam sidang itu atau dengan kata lain kehabisan saksi. Akibat hal itu, sidang ke-23 Jessica pun ditunda. Dalam sidang ke-23nya, pihak Jessica hanya menghadirkan satu orang ahli toksikologi asal Australia bernama Michael Robertson. Abi

BACA JUGA:

  1. Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati
  2. Proses Sidang Jessica Ke-24 Dihujani Interupsi Oleh Pihak JPU
  3. Kuasa Hukum Jessica Hadir 3 sampai 4 Saksi Hari Ini
  4. JPU: Saksi Ahli Pihak Jessica Hanya untuk Mengadu Domba
  5. Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan