Kuasa Hukum Hasto Nilai Indonesia Gagal Jadi Negara Hukum Jika Penggunaan Hak Lapor Dianggap Perintangan

Kamis, 05 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai Indonesia bisa gagal menjadi negara hukum apabila penggunaan hak dianggap sebagai tindakan yang merintangi penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Hasto, menanggapi keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Fatahillah menyatakan pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga bisa dianggap sebagai perintangan penyidikan.

Ronny menilai keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berpotensi menyesatkan proses hukum.

Baca juga:

Nama Hasto 'Dijual' di Kasus Suap Harun Masiku, Saksi Ahli Pidana Akui Tak Ada Beban Kesalahan

“Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6).

Menurut Ronny, laporan timnya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

“Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” tutur Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.

Baca juga:

Pertanyakan Harun Masiku Pindah Lokasi Dalam Sedetik, Kubu Hasto: Secepat Cahaya?

Lebih jauh, Ronny mengingatkan penggunaan hak jawab melalui media massa tidak boleh dipandang sebagai bentuk menghalangi penyidikan karena hal itu bisa membahayakan profesi wartawan.

“Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju enggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya,” tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan