Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum eks JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Hermawanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang adil dan independen dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya. Permintaan itu disampaikan Hermawanto seusai sidang kesimpulan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Ia mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan serta pesan majelis hakim agar tidak ada pihak yang mengintervensi. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada termohon yang juga selalu dan senantiasa hadir tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan,” kata Hermawanto.

Menurut Hermawanto, proses praperadilan tersebut menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menguji prosedur hukum yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia menegaskan seluruh persoalan hukum semestinya dapat diuji melalui ruang pengadilan.

Hermawanto menyoroti pesan majelis hakim yang meminta pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat tidak mengintervensi proses persidangan. “Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.

Baca juga:

Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law



Dalam kesempatan itu, Hermawanto kembali menegaskan dalil utama pihak Febrie dalam permohonan praperadilan. Menurut dia, persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas. Ia mengatakan sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie tidak dapat dilepaskan dari persoalan tindak pidana asal. Menurutnya, dalam dokumen penetapan tersangka yang diuji dalam persidangan, tindak pidana asal tersebut tidak tercantum secara jelas.

“Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas,” katanya.

Hermawanto menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, dugaan tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana asal yang menjadi dasar. “Prinsipnya yakni tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihak Febrie meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan. “Fakta ini menunjukkan penetapan tersangka tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Hermawanto.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada tim kuasa hukum Febrie dan pihak termohon tidak mengganggu independensi peradilan. “Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya,” kata Basoeki.

Basoeki mengatakan sidang putusan praperadilan ini akan dibacakan pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengingatkan tim kuasa hukum Febrie dan termohon hadir dalam pembacaan putusan praperadilan ini.

“Selanjutnya putusan. Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai pukul 15.00,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!



Baca Artikel Asli