KSPI Ajukan Legislative Review UU Ciptaker ke DPR

Rabu, 21 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) mengajukan permohonan kepada DPR RI untuk melakukan Legislative Review atau pengujian kembali oleh lembaga legislatif.

Permohonan Legislative Review ini dilakukan KSPI untuk menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu.

"Langkah yang akan diambil oleh KSPI adalah untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).

Baca Juga

Ribuan Buruh Bakal Kepung Gedung DPR

Iqbal mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan Legislative Review ke fraksi-fraksi di DPR. Menurut dia, ada sejumlah hal dalam UU Ciptaker yang tidak pro terhadap kaum buruh. Sejumlah catatan itu telah dituliskan dalam surat yang diajukan ke DPR.

"Kita akan melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan cara meminta DPR melakukan Legislative Review, dengan segala hormat dari mulai hari ini, fraksi PKS, fraksi partai Demokrat bisa melakukan inisiatif untuk melakukan Legislative Review karena dibenarkan oleh UUD 45," ujarnya.

Selain Legislative Review, kata Iqbal, KSPI bersama elemen buruh lainnya juga tengah menyiapkan langkah lain, yakni mengajukan Judicial Review (JR) UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Setahun Jokowi- Ma’ruf, Gibran Soroti Penanganan Pemulihan Ekonomi akibat COVID-19

"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi, konfederasi, sepakat sedang mempersiapkan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ada 2 gugatan. Khususnya gugatan materiilnya, kami gugat di klaster ketenagakerjaan. Gugatan uji formil," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan