MerahPutih.com - Tersangka kasus ujaran kebencian Soni Ernata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
"Sebelum berkas perkara tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher sudah mengeluh sakit," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Senin (8/2).
Ia memaparkan, tim dokter kemudian membawa Maaher untuk mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim.
Baca Juga:
Maaher At-Thuwailibi Dikabarkan Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim
Argo mengatakan, polisi kemudian berkas perkara tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan kemudian membawa kembali Maaher ke RS Polri. Namun, Argo tidak mengetahui secara pasti sakit apa yang diderita Maaher. Namun, terkait akitnya tim dokter yang lebih tahu.
Argo menuturkan, Maaher sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa karena berkasnya sudah dilimpahkan atau masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Maaher sebelumnya sempat dibantarkan. Dia sempat dirawat di RS Polri karena sakit.
"Sewaktu masih menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, yang bersangkutan sempat dibantarkan karena sakit," ujar Slamet.
Penangkapan Maaher ini karena kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/12), berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pengacara dan istri Maaher telah meminta penangguhan penahanan. Namun, aparat kepolosian tidak memberikanya. Maaher sendiri sudah meminta maaf pada Habieb Luthfi lewat media sosial. (Knu)
Baca Juga:
Usai Diciduk Bareskrim, Maaher At-Thuwailibi Tidur di Rumah Tahanan