Kronologi CPNS Bakamla Alumnus STAN Meninggal Saat Latihan Bela Negara
Selasa, 20 September 2022 -
MerahPutih.com - Personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Muhammad Ary Adithya Hasibuan meninggal saat menempuh pendidikan "Coast Guard Basic Training" (CGBT). Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia akhirnya buka-bukaan penyebab dan kronologi meninggalkan sang anak buahnya yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu.
"Hasil diagnosis dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL), Ary meninggal karena acute liver failure atau gagal hati akut," kata Aan, dikutip dari siaran pers resmi Bakamla, di Jakarta, Selasa (20/9).
Baca Juga:
Penyebab Alumnus STAN Meninggal Saat Latihan Bela Negara CPNS Bakamla
Aan menjelaskan pelatihan CGBT merupakan pendidikan dasar yang harus dilalui seluruh personel Bakamla yang baru bergabung dan dinyatakan lulus menempuh rangkaian tes penerimaan sebelumnya. Namun, dia menegaskan CGBT bukanlah pelatihan militer
Menurut Aan, CGBT masuk kategori pelatihan yang bernuansa bela negara dan disesuaikan dengan porsi tugas pokok serta fungsi (tupoksi) Bakamla RI.
Kepala Bakamla menambahkan Ary bergabung dan menempuh CGBT di Sidoarjo, Surabaya, bersama rekan seangkatannya.

Sebelum berangkat, lanjut dia, Ary telah melalui serangkaian tes kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk dilakukan sebelum personel Bakamla mengikut CGBT.
"Hasil tes menyatakan Ary memiliki riwayat penyakit dan membutuhkan perhatian khusus. Meskipun demikian, Ary tetap menempuh CGBT dengan intensitas latihan yang lebih ringan dari rekan sejawatnya," ujar orang nomor satu di Bakamla itu
Kondisi kesehatan Ary mulai bermasalah saat mengikuti lari sore dengan rekan seangkatannya sehingga segera dibawa ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, personel Bakamla itu segera mendapatkan penanganan medis.
Namun setelah dirawat, kondisi Ary semakin menurun. Akhirnya alumnus PKN STAN itu dinyatakan meninggal dengan diagnosis gagal hati akut pada Minggu (18/9) malam kemarin.
Baca Juga
Bakamla Gagalkan Penyelundupan 90 Ton BBM Ilegal oleh Kapal Asing di Batam