Kritik Ambang Batas 20 Persen, Gatot: UU Pemilu Bunuh Partai Politik

Selasa, 24 Juli 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ikut mengkritisi UU Pemilu yang diterapkan saat ini. Dia menyebut ada pembunuhan parpol terkait pemberlakuan undang-undang pemilu yang menetapkan ambang batas Presidential Threshold (PT) sampai 20 persen tersebut.

"Saya tau karena saya penonton politik, penonton biasanya lebih tau," kata Gatot Nurmantyo di JCC Senayan Jakarta, Selasa (24/7).

Adapun UU yang dinilai Gatot Nurmantyo memberangus itu adalah UU tentang ambang batas penetapan calon presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen.

Dan, lebih menjengkelkan lagi, kata dia, PT muncul tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada pembunuhan partai-partai, pertama kali ada PT yang 20 persen. Mengapa, karena ada pemenang pileg yang meraih suara lebih dari 19 persen," kata dia.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo (Foto: MP/Fadhli)

Artinya, tinggal menambah satu parpol manapun sudah bisa mengusung Capres.

Selain soal PT 20 Persen, Gatot juga mencecar Parlementary Threshold sebesar 4 persen yang dinilai berpotensi menggerus parpol.

Dalam aturan itu, parpol yang gagal mencapai perolehan suara sah nasional sebesar 4 persen akan tersingkir dari Senayan.

"Pasal 414 UU Pemilu 2017 berpotensi membunuh partai politik, sebab, apabila peserta pemilu perolehan suaranya di bawah 4 persen dia tidak dapat kursi DPR dan kursinya diberikan ke partai pemenang," ucap Gatot Nurmantyo.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Keluar dari Partai Demokrat, TGB Diproyeksikan Jadi Tim Kampanye Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan