Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Jumat, 09 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - KRIMINOLOG Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengusulkan agar Polri dibagi menjadi dua wilayah besar berdasarkan teritorial, yakni wilayah barat dan wilayah timur. Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian.
?
Menurut dia, luasnya wilayah Indonesia membuat pengawasan dan kontrol pemimpin Polri menjadi tidak optimal jika hanya mengandalkan satu struktur kepemimpinan puncak.
?
“Kepolisian dibelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” ujar Adrianus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersaka Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).
?
Ia menjelaskan, persoalan budaya organisasi dan pengawasan internal selama ini kerap menjadi celah terjadinya berbagai penyimpangan di lingkungan kepolisian. Dengan membagi Polri menjadi dua wilayah besar, pimpinan tertinggi dinilai akan lebih mudah turun langsung ke lapangan dan mendeteksi persoalan yang terjadi di daerah. “Kalau kita belah dua kepolisian ini, Polri wilayah timur dan Polri wilayah barat, berbagai macam penyimpangan itu bisa lebih mudah difokuskan. Pimpinan tertinggi juga lebih mudah berada di lapangan,” katanya.
?
Dalam skema tersebut, Adrianus mengusulkan adanya dua wakil kepala kepolisian negara Republik Indonesia (wakapolri) yang bertanggung jawab atas wilayah barat dan timur. Meski struktur dan kewenangan tetap sama, pembagian wilayah ini diharapkan membuat kerja pengawasan menjadi lebih efektif.
Baca juga:
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
?
“Misalnya Polri wilayah timur ada wakapolri A, Polri wilayah barat ada wakapolri B. Semuanya sama, tapi dibagi dua sehingga fokus pengawasan makin kuat,” jelasnya.
?
Menurut Adrianus, selama ini berbagai penyimpangan kerap luput terdeteksi karena beban pengawasan terlalu besar dan terpusat. Dengan struktur kepemimpinan yang lebih terdistribusi, potensi pelanggaran dinilai akan lebih cepat terlihat dan segera ditangani.
?
“Kontrol makin pendek sehingga aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat akan lebih mudah terdeteksi dan cepat tertanggulangi,” pungkasnya.(Pon)
?
Baca juga:
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI