Kredit Macet Sektor Tambang di Bank BUMN Bisa Dijerat TPPU

Jumat, 29 Juli 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung didesak segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan kredit macet salah satu perusahaan tambang PT BG di bank milik negara.

"Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit dari bank tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor," kata Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga:

Erick Dukung Kejagung Bersih-Bersih BUMN

Ia menegaskan, publik pasti akan terkejut jika benar dugaan bank bumn berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan. Hal itu adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

"Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara," katanya.

Terlebih jika benar,lanjut ia, dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan kejahatan ke dua. Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya bisa masuk juga.

Ia mengatakan bahwa TPPU adalah kejahatan kedua, sementara utamanya (predicate offense) sudah ada, yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

"Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU," katanya.

AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh BNI kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI. Pinjaman tersebut diduga tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan.

Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko BNI David Pirzada mengatakan Perseroan memainkan peran penting dalam mempromosikan praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dengan mempertimbangkan prinsip ESG. Dalam penerapan ESG tersebut, David mengatakan BNI berpegang pada prinsip 3P yakni profit, people dan planet.

"BNI juga melanjutkannya dengan menciptakan infrastruktur serta standar-standar yang dapat diikuti oleh semua lini bisnis di BNI," katanya.

Perseroan pun telah mengklasifikasikan portofolio green berdasarkan beberapa kategori dari kegiatan bisnis yang berkelanjutan.

"Seperti yang kami buat pada tahun 2020, total kategori kegiatan usaha berkelanjutan dari total portofolio pinjaman BNI adalah 28 persen atau sekitar Rp 168 triliun yang saat ini masih didominasi oleh UMKM, yang mana kegiatan usaha kecil menengah sekitar Rp 113 triliun dan kegiatan efisiensi energi yang mencapai sekitar Rp 14 triliun atau sekitar 8 persen dari total CSPA," kata David dalam keterangannya. (*)

Baca Juga:

Erick Tegaskan Kapasitas Bayar Utang BUMN Meningkat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan