Kredit Macet Sektor Tambang di Bank BUMN Bisa Dijerat TPPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Juli 2022
Kredit Macet Sektor Tambang di Bank BUMN Bisa Dijerat TPPU

Batubara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung didesak segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan kredit macet salah satu perusahaan tambang PT BG di bank milik negara.

"Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit dari bank tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor," kata Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga:

Erick Dukung Kejagung Bersih-Bersih BUMN

Ia menegaskan, publik pasti akan terkejut jika benar dugaan bank bumn berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan. Hal itu adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

"Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara," katanya.

Terlebih jika benar,lanjut ia, dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan kejahatan ke dua. Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya bisa masuk juga.

Ia mengatakan bahwa TPPU adalah kejahatan kedua, sementara utamanya (predicate offense) sudah ada, yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

"Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU," katanya.

AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh BNI kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI. Pinjaman tersebut diduga tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan.

Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko BNI David Pirzada mengatakan Perseroan memainkan peran penting dalam mempromosikan praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dengan mempertimbangkan prinsip ESG. Dalam penerapan ESG tersebut, David mengatakan BNI berpegang pada prinsip 3P yakni profit, people dan planet.

"BNI juga melanjutkannya dengan menciptakan infrastruktur serta standar-standar yang dapat diikuti oleh semua lini bisnis di BNI," katanya.

Perseroan pun telah mengklasifikasikan portofolio green berdasarkan beberapa kategori dari kegiatan bisnis yang berkelanjutan.

"Seperti yang kami buat pada tahun 2020, total kategori kegiatan usaha berkelanjutan dari total portofolio pinjaman BNI adalah 28 persen atau sekitar Rp 168 triliun yang saat ini masih didominasi oleh UMKM, yang mana kegiatan usaha kecil menengah sekitar Rp 113 triliun dan kegiatan efisiensi energi yang mencapai sekitar Rp 14 triliun atau sekitar 8 persen dari total CSPA," kata David dalam keterangannya. (*)

Baca Juga:

Erick Tegaskan Kapasitas Bayar Utang BUMN Meningkat

#BUMN #Kredit Macet
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan