Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris

Minggu, 16 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan merah putih diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar per lokasi. Saat ini sebanyak 7.923 titik kopdes telah mulai dibangun infrastruktur fisiknya secara serentak.

Skema pembiayaan disalurkan kepada Agrinas yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan kopdes/kel merah putih.

Termin pertama senilai hampir Rp 600 miliar telah dicairkan oleh Agrinas kepada para pelaksana di lapangan sebagai uang muka.

Dan Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan dalam dua bulan ke depan. Namun, masih ada aturan yang belum terakomodir.

Baca juga:

Koperasi Merah Putih Bakal Dikerahkan Turunkan Harga Cabai

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi aturan terkait mekanisme penyaluran pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih segera selesai.

Revisi aturan yang dimaksud Purbaya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 guna mengatur pencairan pinjaman kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Saya cek minggu depan harusnya udah selesai," kata dia di Jakarta, Minggu.

Revisi aturan tersebut, kata Purbaya, hanya memerlukan sedikit penyesuaian.

"Itu gampang cuma coret 1-2 baris, selesai," ujar Purbaya lagi.

Aturan itu nantinya mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan seluruh pembayaran cicilan oleh pemerintah sebesar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.

"Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi, Himbara nggak perlu takut dan perbankannya nggak akan terganggu juga. Risikonya nggak bertambah karena dijamin oleh pemerintah," kata dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan