Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Wajibkan Peserta Pemilu Laporkan LPPDK, Jika Tidak...

Andika Pratama - Jumat, 26 April 2019

MerahPutih.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan para peserta pemilu dapat dikenakan sanksi jika tidak Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurut dia, ada konsekuensi yang diambil peserta pemilu, baik caleg atau tim kampanye, anggota DPD, maupun partai politik, jika tidak melaporkan LPPDK sesuai ketentuan.

"Sanksinya itu kemudian konsekuensinya nanti sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya nganggur, kosong," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (26/4).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

Sebab kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Meski demikian, Hasyim mengungkapkan, bahwa para peserta pemilu masih bisa menyerahkan LPPDK hingha 2 Mei mendatang. Berdasarkan ketentuan penyerahan LPPDK berlangsung maksimal 15 hari usai pemungutan suara.

"Maksimal 15 hari setelah pemungutan suara, maksimal 2 Mei harus sudah setor semua," jelasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli