Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Wajibkan Perusahaan Liburkan Karyawan pada 17 April, Kalau Tidak...

Andika Pratama - Senin, 15 April 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut perusahaan bisa dikenakan pidana bila mewajibkan karyawannya untuk bekerja saat hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April mendatang.

Namun demikian, Komisioner KPU RI Viryan Azis memastikan bahwa perusahaan akan mengikuti aturan KPU meliburkan pekerjannya.

"Bisa sanksi pidana. Nggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," kata Virya di Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Virya, ditetapkannya 17 April 2019 sebagai Libur Nasional agar setiap pencoblos dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU RI Viryan Aziz. Foto: Antara.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz. Foto: Antara.

"Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Maka diliburkan," tuturnya.

Meski begitu, Viryan berharap, libur 17 dimanfaatkan untuk menyuarakan pilihannya untuk pemimpin lima tahun ke depan. Bukan digunakan untuk bersenang-senang berlibur ke tempat wisata.

"Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata. Tpi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli