KPU Undang Semua Capres-Cawapres dan Parpol Dalam Penetapan Pemenang Pilpres
Selasa, 23 April 2024 -
MerahPutih.com - Senin (22/4), Mahkamah memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak secara keseluruhan. Hal ini, menjadi tahapan gugatan terakhir dan dilanjutkan penetap pemenang sebelum pelantikan di 20 Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mendatangi langsung acara penetapan pemenang Pilpres di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4) besok.
Baca juga:
Pastikan Datang Penetapan KPU, Gibran: Pertemuan dengan Tokoh Bukan Berarti Ajak Masuk Kabinet
"Yang jelas kami undang," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan mendatangi langsung acara penetapan itu.
"KPU belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," katanya.
Mellaz berharap ketiga paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat datang ke kantor KPU RI.
"Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," jelas Mellaz dikutip Antara.
Amar putusan MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin sudah menyatakan meneria putusan dan mengucapkan selama memegang amanah konstitusi pada pemenang. (*)
Baca juga:
Prabowo-Gibran akan Hadir saat Ditetapkan KPU Jadi Presiden dan Wapres Terpilih