KPU: Surat Suara Boleh Dibuka sebelum Masuk Bilik
Senin, 12 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, meminta pemilih yang mencoblos ke TPS pada 14 Februari 2024 agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2).
Baca juga:
Bawaslu dan KPU Kompak Usul Pencoblosan di Demak Ditunda karena Banjir
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi rusak, sehingga bisa langsung digantikan dengan surat suara yang baru.
"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ujarnya.
Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos, maka juga memiliki kesempatan untuk menukar surat suaranya. Meski begitu, hal tersebut menyesuaikan kondisi di TPS.
Baca juga:

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," jelas Hasyim.
Hasyim juga menambahkan, KPU telah menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS dengan jumlah dua persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Surat suara cadangan ada dua persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," tambahnya. (*)
Baca juga:
KPU Sebut ada Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Diduga Sudah Dicoblos