KPU RI: Tak Ada Istilah Amicus Curiae seperti yang Diajukan Megawati
Kamis, 18 April 2024 -
MerahPutih.com - Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pengajuan amicus curiae Megawati dalam sengketa pemilu di penghujung sidang tidak tepat. Bahkan, dalam peraturan MK nomor 4 tahun 2023 tidak ada istilah tersebut.
Baca juga:
"Tidak ada istilah amicus curiae, begitu juga dalam UU pemilu," ujar Idham di Jakarta, Rabu (17/4).
Idham menuturkan, majelis hakim MK akan memutuskan sengketa perkara Pilpres 2024 dengan mempertimbangkan bukti di persidangan.
Dalam UU nomor 24 tahun 2003 Pasal 37 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.
Baca juga:
Gibran Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Bisa Bikin Kader PDIP Sangat Senang
"Majelis hakim MK memiliki independensi dalam merumuskan dan menetapkan putusan dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," ucapnya.
Lebih lanjut, Idham optimistis bahwa majelis hakim bakal memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 secara independen tidak terpengaruh oleh siapapun.
"Saya sangat yakin bahwa yang terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman," tutupnya. (asp)
Baca juga:
Gerindra Sebut Megawati dan Prabowo Tak Pernah Berselisih: Tak Perlu Rekonsiliasi





 
           
           
           
          