KPU: Pilkada Serentak Diprediksi Mundur

Sabtu, 13 Desember 2014 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional– Rencana Pelaksanaan Pemilhan Umum Kepala Daerah (pilkada) serentak pada September 2015 diprediksi bakal mundur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhitungkan pemilu kepala daerah serentak paling mungkin dilakukan pada 16 Desember 2015. Pelaksanaan Pilkada serentak pada pertengahan Desember itu memperhitungkan kemungkinan konsekuensi hukum dan lamanya proses pengadaan logistik.

"Setelah kami hitung lagi dengan teliti, yang paling cepat dan memungkinkan itu pemungutan suara pilkada secara serentak di 16 Desember 2015, itu untuk putaran pertamanya," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Hadar Nafis Gumay, seperti dikutip dari Bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/12).

Hadar yang juga bekas penggiat demokrasi Center For Electoral Reform (Cetro) menambahkan, bukan perkara mudah melaksanakan pilkada serentak diratusan Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya di seluruh Indonesia. Untuk produksi dan distribusi logistik perlengkapan pilkda semisal kertas suara, kotak suara, tinta dan sebagainya waktu yang diperlukan selama 18 hari diluar proses lelang.

"Belum lagi kami harus mempertimbangkan daerah-daerah yang tidak dapat memproduksi sendiri logistik pilkadanya, misalnya daerah di wilayah timur Indonesia harus memproduksi logistik di Pulau Jawa, itu harus diperhitungkan lama distribusinya," tutup Hadar.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan