KPU: Pilkada Serentak Diprediksi Mundur


MerahPutih Nasional– Rencana Pelaksanaan Pemilhan Umum Kepala Daerah (pilkada) serentak pada September 2015 diprediksi bakal mundur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhitungkan pemilu kepala daerah serentak paling mungkin dilakukan pada 16 Desember 2015. Pelaksanaan Pilkada serentak pada pertengahan Desember itu memperhitungkan kemungkinan konsekuensi hukum dan lamanya proses pengadaan logistik.
"Setelah kami hitung lagi dengan teliti, yang paling cepat dan memungkinkan itu pemungutan suara pilkada secara serentak di 16 Desember 2015, itu untuk putaran pertamanya," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Hadar Nafis Gumay, seperti dikutip dari Bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/12).
Hadar yang juga bekas penggiat demokrasi Center For Electoral Reform (Cetro) menambahkan, bukan perkara mudah melaksanakan pilkada serentak diratusan Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya di seluruh Indonesia. Untuk produksi dan distribusi logistik perlengkapan pilkda semisal kertas suara, kotak suara, tinta dan sebagainya waktu yang diperlukan selama 18 hari diluar proses lelang.
"Belum lagi kami harus mempertimbangkan daerah-daerah yang tidak dapat memproduksi sendiri logistik pilkadanya, misalnya daerah di wilayah timur Indonesia harus memproduksi logistik di Pulau Jawa, itu harus diperhitungkan lama distribusinya," tutup Hadar.
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung

9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
