KPU Perbolehkan Pemilih Bawa Ponsel Masuk ke Bilik Suara

Rabu, 31 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga boleh membawa handphone (HP) saat masuk ke dalam bilik suara di TPS ketika waktu pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Namun, ponsel yang dibawa pemilih tidak boleh dipakai untuk merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

Baca Juga:

PDIP Simpulkan Prabowo-Gibran Cermin Ambisi Jokowi 3 Periode

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1).

Hasyim menjelaskan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Oleh karenanya, lanjut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Baca Juga:

KPU Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Dilarang Berkampanye

Lebih jauh, Hasyim mengingatkan aksi merekam hingga memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

"Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia," tutup Hasyim. (Knu)

Baca Juga:

12 Nama Panelis Debat Pilpres Terakhir, Jumat Masuk Karantina

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan