MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk menitipkan dokumen pendaftaran verifikasi adminiatrasi calon peserta Pemilu serentak 2019 kepada petugas. Hal itu dikatakan langsung Ketua KPU Arief Budiman.
"Kami sudah meminta pada Petugas supaya tidak menerima titipan dokumen dari partai," katanya di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).
Arief mengatakan, KPU hanya bisa menerima berkas bila persyaratan sudah lengkap dan panitia menyatakan lolos.
"Jadi dokumen itu di serahkan pada kita kalau sudah kita nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," kata Arief.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Parpol sebelum mengumpulkan semua persyaratan agar terlebih dahulu diperiksa secara teliti. Hal itu dilakukan untuk mencegah penolakan karena tidak memenuhi ketentuan dan peryaratan KPU.
"Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPU telah membuka pendaftran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak pada tahun 2019 selama 14 hari.
Adapun pendaftaran tersebut terhitung mulai Selasa 3 Oktober 2017 sampai Senin 16 Oktober 2017 mendatang. Dengan ketentuan waktu pendaftaran pada hari pertama sampai hari ke-13 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan hari ke-14 mulai pukul 08.00 - 24.00 WIB. (Asp)
Baca juga berita terkait pesan KPU kepada partai politik di: KPU: Belum Ada Parpol Daftar Peserta Pemilu 2019