KPU Minta Parpol Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Rabu, 18 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan KPU akan mengikuti rumusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kepala daerah yang sedang dan pernah menjabat bisa mendaftar sebagai capres maupun cawapres meski belum berumur 40 tahun.
Baca Juga:
MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN
"Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Hasyim mengatakan KPU akan mengirimkan surat dinas ke pimpinan partai politik (Parpol).
"Agar memedomani substansi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim.
Dia menyebut putusan MK sudah berlaku sejak amar putusan itu dibacakan.
Menurut Hasyim, pemberian surat dinas ke pimpinan parpol yang akan dikirimkan hari ini dinilai sudah cukup.
Baca Juga:
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku sejak diucapkan bahkan di dalam amar putusannya kan sudah ada rumusan yang dirumuskan sendiri oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk capres/cawapres dari unsur kepala daerah.
"Frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' sudah termaktub dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham.
Sementara itu, terkait capres-cawapres dari unsur kepala daerah, PKPU yang sama sudah mengatur ketentuan harus meminta izin kepada presiden. (Knu)
Baca Juga:
Kaesang Respons Putusan MK: Beri Kesempatan Pak Wali Kota Nyawapres