MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa ada kejanggalan terkait adanya surat suara yang telah tercoblos pada salah satu pasangan Pilpres dan Pileg di Kuala Lumpur, Malaysia.
Adapun surat suara yang tercoblos di Kuala Lumpur masuk dalam jenis surat suara via pos.
"Perhitungan suara semua metode itu dilakukan secara bersamaan pada 17 April nanti. Sebelumnya, suara tersebut dimasukkan dalam kotak. Bagi kami itu jadi pertanyaan, ini kok di dalam kantong? Gimana ceritanya?, ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Jumat (12/4).
Sepengetahuan Hasyim, jika metodenya surat suara via pos, penyimpanannya berada di PO BOX karena untuk memudahkan pengiriman. Kata dia, bila surat suaranya disimpan standar operasional prosedur tertentu dan tidak sembarang orang bisa masuk.
Bahkan, tutur dia, lokasi penyimpanan kertas suara via pos itu juga dipantau oleh kamera pengawas atau CCTV.
"Misalkan, gudang digembok, pintunya dipersyaratkan ada CCTV yang bisa memantau dari waktu ke waktu tempat penyimpanan itu," tutur Hasyim.
"Kalau misalkan menyewa tempat untuk menyimpan ini, baik ketika barang-barang logistik, alat perlengkapan pemungutan suara itu tiba, ataupun setelah digunakan untuk pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara, itu bisa juga menyewa tempat yang sudah ditentukan dengan standar keamanan yang sudah ditentukan," sambungnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial adanya penemuan sejumlah kantung plastik warna hitam yang berisi surat suara diduga di Kuala Lumpur, Malaysia. Terlihat surat suara sudah tercoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Caleg dari Partai Nasdem.
Padahal pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kota-kota di Malaysia baru akan dilakukan pada Minggu 14 April 2019 mendatang. (Asp)